Selasa, 01 April 2014

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA



SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

                Perumusan pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada tahun 1942 Jepang datang ke Indonesia dan disambut baik oleh bangsa Indonesia. Namun, kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. 
Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran dari tentara Sekutu. Di berbagai daerah juga muncul beberapa perlawanan rakyat terhadap Jepang. Jepang pun semakin terdesak. Kondisi ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia.  Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Kosyo menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai.
a.      Pembentukan dan susunan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Susunan BPUPKI adalah sebagai berikut :
1.      Ketua               : Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2.      Ketua Muda    : Raden Pandji Suroso
3.      Ketua Muda    : Ichibangase Yosio (Jepang)
4.      Anggota           : 60 orang ditambah 6 orang ketika sidang, sehingga menjadi 66 orang.

b.      Sidang-sidang BPUPKI
      Sidang ke-I BPUPKI dilangsungkan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang membicarakan dasar negara. Tokoh-tokoh yang membicarakan hal tersebut adalah Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Usulan-usulan lima dasar negara menurut ketiganya yaitu sebagai berikut:
1.      Prof. Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya mengusulkan dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a.      Peri Kebangsaan
b.      Peri Kemnasuiaan
c.       Peri Ketuhanan
d.      Peri Kerakyatan
e.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan usulannya melalui pidato, beliau juga menyampaikan usulan tertulis yaitu:
a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
b.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
c.       Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.      Prof. Dr. Supomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan konsep isi dasar Negara sebagai berikut:
a.      Paham negara persatuan
b.      Perhubungan negara dan agama
c.       Sistem badan permusyawaratan
d.      Sosialisme negara
e.      Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3.      Ir. Soekarno    
Pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan usulnya sebagai berikut:
a.      Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c.       Mufakat atau demokrasi
d.      Kesejahteraan sosial
e.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno mengusulkan agar kelima dasar negara itu dinamakan Pancasila. Pada sidang BPUPKI yang pertama ini terbentuklah panitia kecil yang terdiri atas 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, K. H.  Wachid Hasyim, Mr. A.A Maramis, Abdul Kahar Moezakkar, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, Agus Salim dn Abikoesno Tjokrosoejoso. Panitia kecil ini sering disebut Panitia Sembilan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu sebagai berikut:
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Persatuan Indonesia.
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang ke-II BPUPKI berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil yang terpenting dalam Sidang ke-II BPUPKI ini adalah diterimanya secara bulat Rancangan Undang-Undang Dasar yang dibuat oleh Panitia Perancang UUD yang diketahui oleh Ir. Soekarno. Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasil sidangnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Linkai). Atas dasar usul tersebut, pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI beranggotakan 21 Orang. Ir. Soekarno dipilih sebagai ketuanya dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakilnya.
c.       Rumusan Pancasila yang Sahih
      Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dengan acara pokok pengesahan UUD serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam pengesahan UUD itu disahkan pula dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
a.    Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.    Persatuan Indonesia.
d.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Dengan demikian secara Yuridis Konstitusional, rumusan yang terakhir inilah yang disahkan oleh PPKI yang menurut teori hukum peralihan mempunyai kewenangan melegitimasi UUD (termasuk didalamnya dasar Negara).