SEJARAH
PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Perumusan pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak
lepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada
tahun 1942 Jepang datang ke Indonesia dan disambut baik oleh bangsa Indonesia.
Namun, kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik,
bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia
Belanda.
Pada tahun 1943
posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran dari tentara Sekutu.
Di berbagai daerah juga muncul beberapa perlawanan rakyat terhadap Jepang.
Jepang pun semakin terdesak. Kondisi ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia
untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada Bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon
dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Kosyo
menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Untuk
meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut dibentuklah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi
Tyoshakai.
a. Pembentukan dan susunan BPUPKI
BPUPKI dibentuk
pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945. Susunan BPUPKI
adalah sebagai berikut :
1. Ketua : Dr.
Radjiman Wedyodiningrat
2. Ketua Muda : Raden
Pandji Suroso
3. Ketua Muda :
Ichibangase Yosio (Jepang)
4. Anggota : 60
orang ditambah 6 orang ketika sidang, sehingga menjadi 66 orang.
b. Sidang-sidang BPUPKI
Sidang ke-I BPUPKI dilangsungkan pada
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang membicarakan dasar negara. Tokoh-tokoh yang
membicarakan hal tersebut adalah Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Supomo dan
Ir. Soekarno. Usulan-usulan lima dasar negara menurut ketiganya yaitu sebagai
berikut:
1. Prof. Mr. Muhammad Yamin
Pada
tanggal 29 Mei 1945 dalam pidatonya mengusulkan dasar negara, yaitu sebagai
berikut:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemnasuiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
Setelah
menyampaikan usulannya melalui pidato, beliau juga menyampaikan usulan tertulis
yaitu:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Prof. Dr. Supomo
Pada
tanggal 31 Mei 1945 mengemukakan konsep isi dasar Negara sebagai berikut:
a. Paham negara persatuan
b. Perhubungan negara dan agama
c. Sistem badan permusyawaratan
d. Sosialisme negara
e. Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
3. Ir. Soekarno
Pada tanggal 1
Juni 1945 mengemukakan usulnya sebagai berikut:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir.
Soekarno mengusulkan agar kelima dasar negara itu dinamakan Pancasila. Pada
sidang BPUPKI yang pertama ini terbentuklah panitia kecil yang terdiri atas 9
orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, K. H. Wachid Hasyim, Mr. A.A Maramis, Abdul Kahar
Moezakkar, Mr. Achmad Subardjo, Mr. Muhammad Yamin, Agus Salim dn Abikoesno
Tjokrosoejoso. Panitia kecil ini sering disebut Panitia Sembilan.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan rapat dengan tokoh-tokoh
BPUPKI dan menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Didalamnya terdapat
rumusan dasar negara yang kelak akan menjadi dasar negara Republik Indonesia
setelah mengalami perubahan tujuh kata dalam dasar yang pertama, yaitu sebagai
berikut:
a. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
c. Persatuan
Indonesia.
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang ke-II BPUPKI berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil yang
terpenting dalam Sidang ke-II BPUPKI ini adalah diterimanya secara bulat
Rancangan Undang-Undang Dasar yang dibuat oleh Panitia Perancang UUD yang
diketahui oleh Ir. Soekarno. Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI
melaporkan hasil sidangnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan dibentuknya
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Linkai). Atas dasar
usul tersebut, pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI beranggotakan 21
Orang. Ir. Soekarno dipilih sebagai ketuanya dan Drs. Muhammad Hatta sebagai
wakilnya.
c.
Rumusan Pancasila yang Sahih
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dengan acara pokok pengesahan
UUD serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam pengesahan UUD itu
disahkan pula dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
sebagai berikut.
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Persatuan Indonesia.
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian secara Yuridis
Konstitusional, rumusan yang terakhir inilah yang disahkan oleh PPKI yang
menurut teori hukum peralihan mempunyai kewenangan melegitimasi UUD (termasuk
didalamnya dasar Negara).