Rabu, 10 September 2014

Makalah Sederhana (PERKEMBANGAN PEMILU DI INDONESIA)



TUGAS MAKALAH
PERKEMBANGAN PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA









DISUSUN OLEH: 

GILANG YUNIAR RAHMAN
3506130139


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
CIAMIS
2014






PENDAHULUAN
            Pemilihan umum sering dikatakan sebagai pesta demokrasi suatu negara dan menjadi sarana untuk memilih calon-calon wakil rakyat yang nantinya apabila terpilih diharapkan dapat menyejahterakan rakyat seutuhnya dan menepati janji-janji politiknya. Tata cara penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut ditiap-tiap negara didunia berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara yang bersangkutan. Di Indonesia pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan menggunakan sistem pemilihan proporsional.
            Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota parlemen, yaitu DPR, DPRD dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan tersebut. Sejak pertama kali diselenggarakannya pemilu, Indonesia selalu menggunakan sistem multi partai. Dalam setiap penyelenggaran pemilu di Indonesia, sering kita dengar istilah kata luber jurdil. Luber jurdil adalah asas dari penyelenggaran pemilu di Indonesia. Kepanjangan luber jurdil itu sendiri adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa perumusan masalah, yaitu sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pemilu?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan pemilu di Indonesia?
3.      Bagaimana sistem pemilu di Indonesia?
      Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian daripada pemilu, mengetahui sejarah perkembangan pemilu dan mengetahui sistem pemilu yang dianut oleh negara Indonesia.
      Penulis berharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun baik dari kalangan akademik maupun non akademik. Semoga isi daripada makalah ini dapat memperluas pengetahuan dan wawasan pembaca tentang pemilihan umum di Indonesia.


DESKRIPSI MASALAH
      Pemilihan umum adalah suatu hal yang sangat penting dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu memiliki kedudukan yang penting karena pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara yang telah berusia diatas tujuh belas tahun memiliki hak pilih dan akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah nantinya.
Pemilihan umum adalah pengejewantahan daripada sistem demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk menjadi anggota parlemen yang nantinya diharapkan mampu membuat perubahan dan kemajuan.
Indonesia telah menyelenggarakn pemilu sebanyak sepuluh kali dan pemilu di tahun 2014 ini, yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 April adalah pemilu yang kesebelas kalinya. Penyelenggaran pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam tiga masa pemerintahan yaitu pada masa pemerintahan orde baru, masa pemerintahan orde lama dan era reformasi.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, Indonesia menganut asas luber jurdil yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, maka dalam penulisan makalah ini, peneliti mengambil judul Perkembangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Dengan kata lain, pemilihan umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil presiden, wakil rakyat dilembaga-lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD dan DPD, Gubernur, Bupati dan sampai kepada kepala desa.

B.     Sejarah Perkembangan Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Sepanjang sejarah Indonesia, rakyat telah mengikuti pemilu sebanyak sepuluh kali pada tiga periode pemerintahan, yaitu, Pemerintahan Orde Lama (tahun 1955), Pemerintahan Orde Baru (tahun 1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997. Dan Era Reformasi (tahun 1999, 2004 dan 2009) dan akan menjadi sebelas kali pada pemilu tahun 2014 ini.
Berikut paparan mengenai penyelenggaraan pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
1.      Pemilu tahun 1955
Setelah 10 tahun Indonesia merdeka pada tahun 1945, barulah pada tahun 1955 Indonesia berhasil melaksanakan pemilu untuk pertama kalinya. Pemilu yang dilaksankan pada tahun 1955 diikuti oleh 30 partai politik dan dilangsungkan dalam dua periode yakni periode pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan periode kedua dilaksnakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Dalam pemilu pertama itu, terdapat 5 besar partai politik yang memenangkan pemilu yakni secara berurutan PNI, Masyumi, NU, PKI dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pemilu pertama ini berlangsung dengan sukses.
2.      Pemilu tahun 1971
Pemilu kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 dan sekaligus pemilu pertama di era pemerintahan orde baru. Pada pemilu ini diikuti oleh 10 partai peserta pemilu dan hasil pemilu menunjukkan 5 besar partai politik hasil pilihan rakyat yaitu Golongan Karya (Golkar), NU, Parmusi, PNI dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Golkar memenangkan pemilu karena para staf dan pegawai dilingkungan pemerintahan dipaksa untuk memilih Golkar, sehingga Golkar maju sebagai pemenang pada pemilu kedua ini.
3.      Pemilu tahun 1977
Pemilu ketiga diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977, terjadi perpanjangan waktu satu tahun (seharusnya jatuh pada tahun 1976) karena partai-partai politik melakukan fusi (pengelompokan) pada tahun 1976. Dan akibatnya pada pemilu-pemilu berikutnya di masa orde baru hanya ada 3 partai peserta pemilu. Partai-partai yang melakukan itu:
1. PNI, Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai Katholik bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
2. NU, Partai Muslim Indonesia, Partai Syarikat Indonesia, dan Perti bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
3. Golkar
Dan yang menjadi pemenangnya Golkar.
4.      Pemilu Tahun 1982 (4 Mei 1982)
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya) se-Indonesia periode 1982-1987.
Pemilihan Umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1.      PPP
2.      Golkar
3.      PDI
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
5.      Pemilu Tahun 1987 (23 April 1987)
Pada pemilu ini ditandai dengan merosotnya suara PPP (kehilangan 33 kursi), sedangkan Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi
6.      Pemilu Tahun 1992 (9 Juni 1992)
Pada pemilu ini perolehan suara Golkar menurun, yaitu dari 299 kursi menjadi 282 kursi, sedangkan PPP naik 1 kursi (menjadi 62 kursi) dan PDI meningkat menjadi 56 kursi.
7.      Pemilu tahun 1977 (29 Mei 1997)
Pemilu ketujuhh pada tahun 1997 ini, kembali dimenangkan oleh Golkar. Kursinya bertambah menjadi 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya. Suara PPP juga mengalami peningkatan 27 kursi, dan PDI yang mengalami konflik internal perolehan suaranya merosot.
Dengan kemenangan Golkar yang selalu mencolok itu menguntungkan pemerintah. Golkar menguasai suara di MPR dan DPR dan itulah yang memungkinkan Soeharto menjadi presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan.
8.      Pemilu tahun 1999 (7 Juni 1999)
Pemilu tahun 1999 merupakan pemilu pertama di era reformasi setelah runtuhnya rezim Suharto pada tahun 1998 dan menandai akhirnya masa orde baru. Partai politik yang ikut berpartisipasi pada pemilu tahun 1999 berjumlah 48 parpol. Terdapat lima besar partai peserta pemilu yang mendapatkan suara terbanyak yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Dalam pemilu kedelapan ini, PDIP maju sebagai pemenang.
Walaupun PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari PKB, yaitu Abdurrahman Wahid Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
9.      Pemilu tahun 2004
Pemilu ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dan diikuti oleh 24 parpol. Partai Golkar, PDIP, PKB, PPdan Demokrat secara berurutan menduduki 5 besar. 
Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana masyarakat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka bukan lagi dipilih oleh DPR/MPR. Susilo Bambang Yudhoyono maju sebagai pemenang pilpres pertama ini yang berlangsung tanggal 5 Juli 2004. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
10.  Pemilu tahun 2009
Pemilu kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 4 April 2009 untuk memilih anggota legislatif (DPR-RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota) yang diikuti 38 parpol nasional dan enam parpol lokal (khusus NAD). Dari hasil pemilu didapatkan 5 besar parpol yang mendapatkan suara terbanyak yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PKS dan PKB.
Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009 yang diikuti tiga pasang calon presiden/ wakil presiden. Adapun tiga pasang calon presiden dan wakil presiden yaitu:
1. Megawati Soekarnoputri/Prabowo Subianto
2. Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono
3. M. Jusuf Kalla/Wiranto
Hasilnya pasangan nomor dua yang keluar sebagai pemenang. Dan SBY maju sebagai presiden untuk kedua kalinya.
11.  Pemilu tahun 2014
Pemilihan umum yang kesebelas kalinya ini akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 yang diikuti oleh 15 partai, 12 partai nasional dan 3 partai khusus daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Partai-partai tersebut diantarnya adalah, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, PBB dan PKPI.




C.    SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya sebagian besar masyarakat hanya mengenal dua sistem pemilu yaitu sistem distrik dan sistem proporsional, adapun penjelasannya sebagi berikut:
1.      Single member constituency atau dikenal juga sistem distrik (satu daerah pemilihan memilih satu wakil saja)
2.      Multy member constituency atau disebut juga sistem proporsional (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil).
      Di Indonesia, pemilihan umum menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem inilah, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga mempunyai elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat suara lebih banyak dibandingkan calon lainnya dalam partai yang sama.
      Dalam sistem proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam pemilu. Sistem proporsional cenderung memperbesar fraksionalisme. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan penggabungan partai-partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dan kelemahan sistem proporsional.
A.    Kelebihan
1.      Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal dicalonkan.
2.      Integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau memilih partai politik serta calonnya.
3.      Pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.
B.     Kelemahan
1.      Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
2.      Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.


PENUTUP
Pemilihan umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil presiden, wakil rakyat dilembaga-lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD dan DPD, Gubernur, Bupati dan sampai kepada kepala desa.
Pemilihan umum adalah suatu hal yang sangat penting dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu memiliki kedudukan yang penting karena pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Indonesia telah menyelenggarakan pemilu sebanyak sepuluh kali pada tiga masa pemerintahan yaitu pada masa pemerintahan orde lama tahun 1955, pada masa pemerintahan orde baru tahun 1971, 1976, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan pada era reformasi tahun 2004, 2009 dan 2014 yang sebentar lagi akan dilaksanakan sehingga pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak sebelas kali.
Sistem proporsional dijadikan sebagai sistem pemilihan umum di Indonesia karena sistem ini cenderung memperbesar fraksionalisme dan mendorong terbentuknya partai-partai kecil, sehingga ia berkeyakinan kalau sistim proporsional kondusif bagi bekembangnya multi partai.


DAFTAR PUSTAKA

http://donitadn083.blogspot.com/