MAKALAH
PERKEMBANGAN PENYELENGGARAN PEMILIHAN UMUM DI
INDONESIA
DISUSUN OLEH:
GILANG YUNIAR RAHMAN
3506130139
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH CIAMIS
CIAMIS
2014
PENDAHULUAN
Pemilihan
umum sering dikatakan sebagai pesta demokrasi suatu negara dan menjadi sarana
untuk memilih calon-calon wakil rakyat yang nantinya apabila terpilih
diharapkan dapat menyejahterakan rakyat seutuhnya dan menepati janji-janji politiknya.
Tata cara penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut ditiap-tiap negara didunia
berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara yang
bersangkutan. Di Indonesia pemilu
diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan menggunakan sistem pemilihan proporsional.
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota
parlemen, yaitu DPR, DPRD dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada tahun
2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan
oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat. Pilpres sebagai
bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah
partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan
mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan tersebut.
Sejak pertama kali diselenggarakannya pemilu, Indonesia selalu menggunakan
sistem multi partai. Dalam setiap penyelenggaran pemilu di Indonesia, sering
kita dengar istilah kata luber jurdil. Luber jurdil adalah asas dari
penyelenggaran pemilu di Indonesia. Kepanjangan luber jurdil itu sendiri adalah
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa
perumusan masalah, yaitu sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan pemilu?
2. Bagaimana
sejarah perkembangan pemilu di Indonesia?
3. Bagaimana
sistem pemilu di Indonesia?
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian daripada pemilu, mengetahui
sejarah perkembangan pemilu dan mengetahui sistem pemilu yang dianut oleh
negara Indonesia.
Penulis berharap, makalah ini dapat
bermanfaat bagi siapapun baik dari kalangan akademik maupun non akademik.
Semoga isi daripada makalah ini dapat memperluas pengetahuan dan wawasan
pembaca tentang pemilihan umum di Indonesia.
DESKRIPSI
MASALAH
Pemilihan
umum adalah suatu hal yang sangat penting dalam setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pemilu
memiliki kedudukan yang penting karena pemilu sebagai salah satu sarana peran
serta rakyat dalam sistem pemerintahan yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Setiap warga negara yang telah berusia diatas
tujuh belas tahun memiliki hak pilih dan akan memberikan hak pilih suaranya
untuk siapa yang akan memerintah nantinya.
Pemilihan umum adalah pengejewantahan daripada sistem
demokrasi, melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk menjadi
anggota parlemen yang nantinya diharapkan mampu membuat perubahan dan kemajuan.
Indonesia telah menyelenggarakn pemilu sebanyak
sepuluh kali dan pemilu di tahun 2014 ini, yang akan diselenggarakan pada
tanggal 9 April adalah pemilu yang kesebelas kalinya. Penyelenggaran pemilihan
umum di Indonesia dilaksanakan dalam tiga masa pemerintahan yaitu pada masa
pemerintahan orde baru, masa pemerintahan orde lama dan era reformasi.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, Indonesia menganut
asas luber jurdil yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia”. Langsung
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Asas adil adalah perlakuan
yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun
diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Berdasarkan
kenyataan tersebut diatas, maka dalam penulisan makalah ini, peneliti mengambil judul Perkembangan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemilihan Umum
Pemilihan umum
adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat
yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan
hak asasi warga negara di bidang politik. Dengan kata lain, pemilihan umum
adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil
presiden, wakil rakyat dilembaga-lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD dan DPD,
Gubernur, Bupati dan sampai kepada kepala desa.
B.
Sejarah
Perkembangan Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada
awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh
rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai
bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu 2004.
Sepanjang
sejarah Indonesia, rakyat telah mengikuti pemilu sebanyak sepuluh kali pada
tiga periode pemerintahan, yaitu, Pemerintahan Orde Lama (tahun 1955), Pemerintahan
Orde Baru (tahun 1971,1977,1982,1987,1992, dan 1997. Dan Era Reformasi (tahun
1999, 2004 dan 2009) dan akan
menjadi sebelas kali pada pemilu tahun 2014 ini.
Berikut paparan mengenai penyelenggaraan
pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
1. Pemilu tahun 1955
Setelah 10 tahun Indonesia merdeka pada tahun
1945, barulah pada tahun 1955 Indonesia berhasil melaksanakan pemilu untuk
pertama kalinya. Pemilu yang dilaksankan pada tahun 1955 diikuti oleh 30 partai
politik dan dilangsungkan dalam dua periode yakni periode pertama pada tanggal
29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan periode kedua dilaksnakan pada
tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Dalam pemilu
pertama itu, terdapat 5 besar partai politik yang memenangkan pemilu yakni
secara berurutan PNI, Masyumi, NU, PKI dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pemilu pertama ini berlangsung dengan sukses.
2. Pemilu tahun 1971
Pemilu kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli
1971 dan sekaligus pemilu pertama di era pemerintahan orde baru. Pada pemilu
ini diikuti oleh 10 partai peserta pemilu dan hasil pemilu menunjukkan 5 besar
partai politik hasil pilihan rakyat yaitu Golongan Karya (Golkar), NU, Parmusi,
PNI dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Partai Golkar memenangkan pemilu karena
para staf dan pegawai dilingkungan pemerintahan dipaksa untuk memilih Golkar,
sehingga Golkar maju sebagai pemenang pada pemilu kedua ini.
3. Pemilu
tahun 1977
Pemilu
ketiga diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 1977, terjadi perpanjangan waktu satu
tahun (seharusnya jatuh pada tahun 1976) karena partai-partai politik melakukan
fusi (pengelompokan) pada tahun 1976. Dan akibatnya pada pemilu-pemilu
berikutnya di masa orde baru hanya ada 3 partai peserta pemilu. Partai-partai
yang melakukan itu:
1. PNI, Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai Katholik bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
1. PNI, Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai Katholik bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
2. NU, Partai
Muslim Indonesia, Partai Syarikat Indonesia, dan Perti bergabung menjadi Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
3. Golkar
Dan
yang menjadi pemenangnya Golkar.
4.
Pemilu
Tahun 1982 (4 Mei 1982)
Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1982
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982 untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD Tingkat I Propinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya)
se-Indonesia periode 1982-1987.
Pemilihan Umum
ini diikuti 2 partai politik dan 1 Golongan Karya, yaitu:
1. PPP
2. Golkar
3. PDI
Sebagai
pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya.
5.
Pemilu
Tahun 1987 (23 April 1987)
Pada pemilu ini ditandai dengan
merosotnya suara PPP (kehilangan 33 kursi), sedangkan Golkar memperoleh
tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi
6.
Pemilu
Tahun 1992 (9 Juni 1992)
Pada pemilu ini perolehan suara
Golkar menurun, yaitu dari 299 kursi menjadi 282 kursi, sedangkan PPP naik 1
kursi (menjadi 62 kursi) dan PDI meningkat menjadi 56 kursi.
7.
Pemilu
tahun 1977 (29 Mei 1997)
Pemilu ketujuhh pada tahun 1997 ini,
kembali dimenangkan oleh Golkar. Kursinya bertambah menjadi 43 kursi dari hasil
pemilu sebelumnya. Suara PPP juga mengalami peningkatan 27 kursi, dan PDI yang
mengalami konflik internal perolehan suaranya merosot.
Dengan kemenangan Golkar yang selalu
mencolok itu menguntungkan pemerintah. Golkar menguasai suara di MPR dan DPR
dan itulah yang memungkinkan Soeharto menjadi presiden Republik Indonesia
selama enam periode pemilihan.
8.
Pemilu
tahun 1999 (7 Juni 1999)
Pemilu
tahun 1999 merupakan pemilu pertama di era reformasi setelah runtuhnya rezim
Suharto pada tahun 1998 dan menandai akhirnya masa orde baru. Partai politik
yang ikut berpartisipasi pada pemilu tahun 1999 berjumlah 48 parpol. Terdapat
lima besar partai peserta pemilu yang mendapatkan suara terbanyak yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat
Nasional. Dalam pemilu kedelapan ini, PDIP maju sebagai
pemenang.
Walaupun
PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari
partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari PKB, yaitu Abdurrahman
Wahid Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan
untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan
wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
9.
Pemilu tahun 2004
Pemilu
ini dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 dan diikuti oleh 24 parpol. Partai
Golkar, PDIP, PKB, PPdan Demokrat secara berurutan menduduki 5 besar.
Pemilu
tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana masyarakat dapat memilih langsung
presiden dan wakil presiden pilihan mereka bukan lagi dipilih oleh DPR/MPR. Susilo Bambang Yudhoyono maju sebagai
pemenang pilpres pertama ini yang berlangsung tanggal 5 Juli 2004. Pilpres ini
dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil
mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua diwarnai persaingan antara
Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
10. Pemilu
tahun 2009
Pemilu
kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 4 April 2009 untuk memilih anggota
legislatif (DPR-RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota) yang
diikuti 38 parpol nasional dan enam parpol lokal (khusus NAD). Dari hasil
pemilu didapatkan 5 besar parpol yang mendapatkan suara terbanyak yakni
Demokrat, Golkar, PDIP, PKS dan PKB.
Pemilu
untuk memilih presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009
yang diikuti tiga pasang calon presiden/ wakil presiden. Adapun tiga pasang
calon presiden dan wakil presiden yaitu:
1. Megawati
Soekarnoputri/Prabowo Subianto
2. Susilo
Bambang Yudhoyono/Boediono
3. M. Jusuf Kalla/Wiranto
Hasilnya
pasangan nomor dua yang keluar sebagai pemenang. Dan SBY maju sebagai presiden
untuk kedua kalinya.
11.
Pemilu tahun 2014
Pemilihan
umum yang kesebelas kalinya ini akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014
yang diikuti oleh 15 partai, 12 partai nasional dan 3 partai khusus daerah
Nanggroe Aceh Darussalam. Partai-partai tersebut diantarnya adalah, Partai
Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Partai
Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, PBB dan PKPI.
C.
SISTEM
PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Dalam ilmu politik dikenal berbagai macam sistem pemilihan
umum dengan berbagai variasinya, akan tetapi pada umumnya
sebagian besar masyarakat hanya mengenal dua sistem pemilu yaitu sistem distrik
dan sistem proporsional, adapun penjelasannya sebagi berikut:
1. Single member constituency atau dikenal juga sistem distrik (satu daerah pemilihan memilih satu
wakil saja)
2. Multy member constituency atau disebut juga sistem proporsional (satu
daerah pemilihan memilih beberapa wakil).
Di Indonesia, pemilihan umum
menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem inilah,
partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga mempunyai
elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Daftar terbuka memungkinkan seorang
kandidat mendapat suara lebih banyak dibandingkan calon lainnya dalam partai
yang sama.
Dalam sistem proporsional, jumlah kursi di DPR dibagi
kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan perolehan jumlah suara dalam
pemilu. Sistem proporsional cenderung
memperbesar fraksionalisme. Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan
penggabungan partai-partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di Lembaga
Perwakilan Rakyat. Sistem ini pun tidak lepas dari adanya kelebihan dan
kekurangan.
Kelebihan dan kelemahan sistem proporsional.
A.
Kelebihan
1.
Partai politik
bisa leluasa menentukan siapa yang bakal dicalonkan.
2.
Integritas
secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau memilih
partai politik serta calonnya.
3.
Pencalonan
perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.
B.
Kelemahan
1.
Sistem ini
mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini
tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat,
mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan
kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya
diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
2.
Wakil yang
terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan
loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih
menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan
pimpinan partai.
PENUTUP
Pemilihan
umum adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil
presiden, wakil rakyat dilembaga-lembaga perwakilan yaitu DPR, DPRD dan DPD,
Gubernur, Bupati dan sampai kepada kepala desa.
Pemilihan umum adalah suatu hal yang sangat penting
dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu memiliki
kedudukan yang penting karena pemilu sebagai salah satu sarana peran serta
rakyat dalam sistem pemerintahan yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Indonesia
telah menyelenggarakan pemilu sebanyak sepuluh kali pada tiga masa pemerintahan
yaitu pada masa pemerintahan orde lama tahun 1955, pada masa pemerintahan orde
baru tahun 1971, 1976, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999 dan pada era reformasi
tahun 2004, 2009 dan 2014 yang sebentar lagi akan dilaksanakan sehingga pemilu
di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak sebelas kali.
Sistem
proporsional dijadikan sebagai sistem pemilihan umum di Indonesia karena sistem
ini cenderung memperbesar
fraksionalisme dan mendorong terbentuknya partai-partai kecil, sehingga ia
berkeyakinan kalau sistim proporsional kondusif bagi bekembangnya multi partai.
DAFTAR
PUSTAKA